(23/02/2017)Habib Rizeieq Shihab menyatakan ada gambar palu arit pada uang baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Rizieq berencana melaporkan Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Perum Peruri, dan desainer logo itu ke Polri. Entah apakah ada maksud-maksud politik terntu dibalik tudingan itu, namun perbuatan ini dapat digolongkan perbuatan menebar kebencian dan kebohongan untuk mempengaruhi persepsi publik terhadap pemerintah. Arahnya terbaca sebagai upaya delegitimasi pemerintahan Jokowi-JK, tudingan itu melengkapi isu-isu tenaga kerja Cina, dan tuduhan PKI terhadap Prsiden Jokowi, dan tudingan-tudingan lainnya. Benarkah ada logo palu dan arit pada uang kertas yang baru diluncurkan Bank Indonesia (BI)?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 32 tahun 2006, Peruri memiliki tugas utama untuk mencetak uang Republik Indonesia sesuai pesanan dari Bank Indonesia. Dalam pencetakan uang kertas, Peruri menerapkan Standar Operasional Prosedur yang berpengaman tinggi untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan proses cetak uang, mulai dari proses desain uang, penyediaan kertas, tinta maupun proses cetaknya hingga akhirnya menjadi uang Rupiah siap edar yang memiliki beberapa fitur pengaman.
Sosialisasi BI tentang logo pengaman itu sebetulnya sudah terdengar sejak lama. Pada setiap uang kertas Rupiah yang masih berlaku, mulai dari pecahan Rp 1.000 sampai dengan Rp 100.000 terdapat unsur pengaman yang disebut sebagai rectoverso atau gambar saling isi. Rectoverso pada uang kertas rupiah dapat dilihat pada bagian depan uang di sudut kanan atas di bawah angka nominal, dan pada bagian belakang uang di sudut kiri atas di bawah nomor seri.
Rectoverso sendiri adalah suatu teknik cetak khusus pada uang kertas pada posisi yang sama dan saling membelakangi. Di bagian depan dan bagian belakang uang kertas terdapat suatu ornamen khusus membentuk seperti gambar dan sekilas terlihat tak beraruran. Apabila rectoverso pada uang kertas diterawang ke arah cahaya maka akan terbentuk suatu gambar yang beraturan. Dalam hal uang kertas rupiah, rectoversonya membentuk ornamen lambang “BI” yang merupakan singkatan dari Bank Indonesia. Sejauh ini rectoverso adalah unsur pengaman yang sulit dipalsukan, selain digunakan pada uang kertas Rupiah, unsur pengaman Rectoverso ini juga digunakan oleh banyak negara seperti pada uang kertas Malaysia dan Euro.
Mungkin lambang BI itu yang dikatakan HRS sebagai gambar palu arit. HRS sepertinya terkena halunisasi. Mungkin karena kebenciannya terhadap pemerintah sudah sampai ke ubun-ubun, menyita banyak waktu dan pikirannya. Provokasi demi provakasi telah merusak nalarnya sendiri, jangan-jangan gambar padi dan kapas , gambar cabe yang harganya sedang melambung pun akan dibilangnya juga sebagai palu arit. HRS dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet) atas isi ceramahnya yang menyebut ada logo palu arit pada uang baru yang dikeluarkan BI. Kini laporan itu telah ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya dengan memanggil saksi ahli dari BI.
Mungkin lambang BI itu yang dikatakan HRS sebagai gambar palu arit. HRS sepertinya terkena halunisasi. Mungkin karena kebenciannya terhadap pemerintah sudah sampai ke ubun-ubun, menyita banyak waktu dan pikirannya. Provokasi demi provakasi telah merusak nalarnya sendiri, jangan-jangan gambar padi dan kapas , gambar cabe yang harganya sedang melambung pun akan dibilangnya juga sebagai palu arit. HRS dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet) atas isi ceramahnya yang menyebut ada logo palu arit pada uang baru yang dikeluarkan BI. Kini laporan itu telah ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya dengan memanggil saksi ahli dari BI.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang ujaran kebencian dan kebohongan siap menjerat HRS. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan memastikan bahwa HRS dapat dijerat dengan ujaran kebencian. Menurut Iriawan, sudah ada penjelasan dari pihak Bank Indonesia bahwa tampilan uang baru tidak mengandung lambang palu-arit. “Kita akan panggil. Jelas kok undang-undang yang mengatur soal ujaran kebencian,” ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar